-
Himpunan
Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengucapkan rasa teurimong
geunaseh nyang that lambong kepada pemerintah RI dan
Gerakan Aceh Merdeka atas tercapainya kesepakatan damai
antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di
Helsinki pada 15 Agustus 2005, dan mendukung sepenuhnya
pelaksanan kesepakatan perdamaian tersebut untuk
mewujudkan perdamaian abadi di Aceh.
-
HUDA
mendukung penuh dan mengabadikan pelaksanaan
klausul-klausul kesepakatan damai yang tertuang dalam
MOU Helsingki dalam koridor NKRI.
-
Untuk
mendukung pelaksanaan Islam secara kaffah, diharapkan
kepada Pemerintah Aceh supaya menerapkan pendidikan
Islam di setiap jenjang pendidikan yang ada di Aceh.
-
Mengharapkan
kepada pemerintah Aceh dan DPRA Mempercepat Pengesahan
Qanun syariat Islam, Qanun yang berkaitan dengan MPU dan
qanun pendidikan yang sesuai dengan amanat MOU.
-
Pendidikan
Pesantren / dayah harus diatur tersendiri di dalam qanun
pendidikan, Anggaran dan legalitasnya disamakan dengan
pendidikan negeri.
-
Mengharapkan
Pemerintah Aceh untuk menindak dengan tegas seluruh
bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh siapapun di
bumi Aceh.
-
Mengharapkan
Pemerintah Aceh dalam penempatan pejabat harus
mengutamakan profesionalisme sesuai keahlian dan
kemampuanya.
-
Pemerintah
Aceh, DPRA dan BRR bersungguh-sungguh melakukan rehab –
rekon bagi korban Tsunami.
-
MPU NAD
diharapkan berperan aktif untuk memantau dan mengawasi
terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak yang ada di
Aceh.
-
Diharapkan
kepada pemerintah Aceh supaya dapat memberikan lahan
perkebunan permanent dalam rangka pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
-
Untuk
menghindari potensi konflik di masa mendatang,
diharapakan kepada pemerintah Aceh supaya dapat
memberikan kesejahteraan sosial dan bantuan pendidikan
secara langsung kepada anak dan keluarga korban konflik.
-
Dalam rangka
menjaga aqidah dan kultur budaya Aceh, diharapkan pada
pemerintahan Aceh lebih selektif dalam melakukan
pengawasan terhadap NGO–NGO yang bertugas di Aceh.
-
Mengharapkan
pemerintah Aceh dan DPRA harus mengikut sertakan MPU
dalam menentukan setiap kebijakan daerah sesuai
perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengharapkan
pemerintah supaya menyempurnakan UUPA sesuai dengan Mou
Helsinky secepat mungkin.
-
Mengharapkan
kepada pemerintah Aceh dan DPRA supaya mewajibkan baca
Al-Quran dan ilmu fardhu ain sebagai salah satu syarat
untuk calon keuchik, Camat, bupati/walikota dan Gubernur
serta pegawai negeri di Aceh.
-
Mengharapkan
pemerintah Aceh untuk tidak menjual tanah kepada pihak
asing, dan tidak membenarkan penyewaannya lebih dari 10
tahun.
Banda Aceh, 13 Safar 1428 H / 3 Maret 2007