|
|
Delapan Tahun Tragedi Simpang KKA
Tragedi yang terjadi tepatnya pada tanggal 3
Mai 1999 di Simpang KKA,
Aceh, merupakan kekejaman atau pelanggaran HAM berat yang
dilakukan
oleh negara dalam hal ini TNI terhadap rakyat sipil yang
tidak berdosa.
Pembantaian yang terjadi pada senin siang , delapan tahun
yang sudah, telah
menewaskan tidak kurang dari 46 korban serta ratusan lainnya
yang menderita
luka-luka dan cacat seumur hidup. Upaya mencari keadilan
dari pihak korban sampai
saat ini tidak ada titik terang, sudah delapan tahun para
korban menanggung beban
berat akibat dari tragedi tersebut.
Peristiwa simpang KKA, Aceh mengingatkan kita betapa
lemahnya kepedulian semua pihak
terhadap posisi sipil ketika berhadapan dengan pihak
militer. Pembantaian, kekejaman
dan pelecehan hak-hak hidup masyarakat Aceh yang terlah lalu
tidak sepatutnya di
anggap humor yang tidak perlu diadili. Pengadilan tidak
hanya menindak lanjuti
kasus-kasus sengketa kecil, tapi pengadilan juga harus
menyelesaikan kes-kes besar
yang melibatkan kekerasan terhadap rakyat.
Damai tanpa keadilan adalah sesuatu yang mustahil, maka demi
keberlangsungan proses
Damai di Aceh sangat perlu penyelesaian terhadap semua kasus
yang telah mengorbankan
masyarakat sipil. Maka dengen itu KMPD Perwakilan Eropa dan
ASF (Acehniske Samfund
Forening ) di Denmark meminta kepada Pemerintah Aceh,
Pemerintah Indonesia dan
Internasional untuk :
1. Adili semua pelaku kejahatan HAM dan kemanusian di Aceh
2. Berikan hak-hak kebebasan kepada para korban pelanggaran
HAM di Aceh untuk
mengadvokasi dirinya
3. Segera proses tuntutan para korban pelanggaran HAM
4. Pemerintah Aceh, Pemerintah Indonesia dan Internasional
diharapkan segera mencari
solusi untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak korban di Aceh.
5. Hentikan segala kekerasan tarhadap sipil untuk akan
datang.
KMPD Perwakilan Eropa
Tarmizi Age
ASF ( Acehnisk Samfund Forening ) i Danmark
Adnan Daud.
Relawan Amnesti Aalborg Danmark
Hassan Basri.
Mewakili Masyarakat Aceh danmark
Al-Ayubi Basyah.
|
 |