|
Membangun
Kebersamaan
Oleh:
Tgk. Sayyed Sofyan, SHI
(wakil Sekretaris Tajirin RTA)
Secara sosiokulturis, manusia umumnya memiliki karakter dan
cara pandang yang berbeda. Berbagai metode, sistim, maupun
campur tangan rasio yang matangpun tidak dapat menyatukan
alam pikiran manusia untuk dapat diajak kompromi. Orang yang
menerima sebuah sistim tertentu, cendrung menolak menjejaki
sistim pikiran orang lain yang tidak sama dalam menjelaskan
kenyataan yang sama, karenanya orang yang secara kuat
menganut sebuah pemikiran tertentu mengalami kesukaran untuk
mengerti dan berhubungan dengan penganut pemikiran lain.
Manusia sebagai khalifah bumi yang diemban tangung jawab
untuk mengurus dan merawat bumi dengan sebaik-baiknya. “Inni
ja’ilum fil ardhi khalifah”, sebenarnya Allah mempersiapkan
manusia sebagai pemimpin (khalifah) di dibawah kolom langit
ini untuk suatu tujuan tertentu. Firman Allah; “Tidak akan
aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk menyembahku.”
Suatu pengakuan bahwa ketidak terpinggirkan suatu tujuan
penciptaan makhluk bumi walaupun tujuan ini tidak kembali
kepada penciptannya tetapi kembali kepada makhluk itu
sendiri untuk memebentuk sistim kehidupan dan budaya yang
baik. Untuk mewujudkan hal ini manusia membutuhkan sarana
penunjang berupa hidayah takwini (petunjuk alami) yaitu akal
dan fitrah, dan hidayah tasri’i (petunjuk nonalami) yaitu
pengutusan para rasul.
Tidak diragukkan lagi bahwa agama samawi ini tidak hanya
mengurus persoalan yang terindikasi pada aspek dan sisi
lahiriah saja atau hanya menjaga kasus - kasus yang
menyangkut aturan personal horizontal tetapi ajaran yang di
bawa oleh Muhammad SAW ini juga senantiasa menjaga realita
disetiap aspek kehidupan yang bernuansa keagamaan secara
universal. Keuniversalan ajaran ini sebagai kelanjutan
langsung hakikat Islam yang tidak tutup mata dari persoalan
perpolitikan. Praktek Rasul dimasa awal Islam sebagai proses
awal keseriusan dan kepeduliannya terhadap suatu organisas
Islam sebagaimana dicontohkan oleh Rasullullah mengajarkan
bahwa agama (islam) tidak dipisahkan dari kehidupan
bernegara dan berbangsa. Agama menyatu dengan politik,
sosial dan budaya. Sistem pemerintahan yang dijalankan Nabi
adalah musyawarah dan kekhalifahan, bukan otoriter dan
kerajaan. Islam didasarkan ats pondasi wahyu, logika dan
iman. Akal dan iman tidak pernah dipisahkan sebagai dua hal
yang berbeda atau bertolak belakang.
Surah Al-Tawbah ayat 71: Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi
sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang
ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan
zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka
itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah
Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Di ayat yang lain juga Allah
menekankan untuk membentuk dan mematuhi ulil amri “Hai
orang-orang yang beriman tha’atilah Allah dan Rasul serta
Ulil amri (pemimpin) diantara kamu”
Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam
kandungan ayat di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana
tidak pula dapat dipisahkan kepentingan perempuan dari
kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:
Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan)
kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.
Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang
dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang
pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan demikian,
kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang
kehidupan politik.194
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan
perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada
mereka yang selalu melakukannya.
Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS
42:38).
Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip
pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran,
termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap warga
masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk
senantiasa mengadakan musyawarah.
Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun
perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu
ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang
keterlibatan perempuan dalam bidang kehidupan bermasyarakat
--termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya, sejarah
Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam
berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali.
Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada
zaman Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi
dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah
ayat 12.
Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay'at para
perempuan itu sebagai bukti kebebasan perempuan untuk
menentukan pilihan atau pandangannya yang berkaitan dengan
kehidupan serta hak mereka. Dengan begitu, mereka dibebaskan
untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan
kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang
berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.195
Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan
firman Allah dalam surah Al-Nisa' ayat 34, Lelaki-lelaki
adalah pemimpin perempuan-perempuan... sebagai bukti tidak
bolehnya perempuan terlibat dalam persoalan politik. Karena
--kata mereka-- kepemimpinan berada di tangan lelaki,
sehingga hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di
tangan mereka. Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan
ayat-ayat yang dikutip di atas, tetapi juga tidak sejalan
dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat yang
disebutkan itu.
Ayat Al-Nisa' 34 itu berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam
hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang
kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut
hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak
pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun
tanpa persetujuan suami. |