|
Pemetaan
dan dokumentasi Modal Social Ulama/Santri Dayah Dalam Memperjuangkan
Hak Dasar Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) di Provinsi NAD
|
INFORMASI DASAR (Bagian ini harus diisi
lengkap)
|
|
1. Nama
Organisasi
|
Rabithah
Thaliban Aceh (RTA)/ Ikatan Santri Dayah Nanggroe Aceh
Darussalam.
|
|
2. Alamat
Lengkap Organisasi
|
Jl.Tgk.Abdullah Ujong Rimba.
No.26 Taman
Sari – Banda Aceh
Telp/fax.
0651 – 34480
e-mail :
santridayahaceh@yahoo.com
website :
www.santridayahaceh.org
(dalam proses design)
|
|
3. Status
|
ORMAS
|
|
4. Akte Notaris Pendirian
|
Sospol.
220/0416
Tanggal : 23
Juli 1999, atas nama : PB.Rabithah Tahliban Aceh
|
|
5. Susunan
Pengurus
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1. Tgk.
H.Faisal Ali
2. Tgk.
Taufik Hasan, S.HI
3. Tgk.
Amirullah Ja’far
|
Rais’Am
(Ketua)
Katib’Am
(Sekum)
Bendum
|
|
6. Contact
Person
|
Tgk.H.Faisal
Ali : 0811683831
|
|
7. Pemberi
Dana
|
Yayasan TIFA
|
|
|
10. Rekening
Bank milik organisasi*
|
Nama:
Rabithah Thaliban Aceh
|
Nomor Rek:
0100193359
|
|
Bank:
Syariah Mandiri
|
Cabang: Aceh
Utama
|
|
INFORMASI
PROGRAM
|
|
1. Nama
Program |
Riset Pemetaan dan dokumentasi Modal Social Ulama/Santri
Dayah Dalam Memperjuangkan Hak Dasar Kelompok Rentan (Perempuan
dan Anak) di Provinsi NAD |
|
2. Latar Belakang/ Permasalahan yang ada
|
Penegakan syari’at Islam yang khaffah di Aceh akhir-akhir
ini cenderung formalistik. Syariat Islam bagi masyarakat
dewasa ini seakan-akan hanya dilihat dari sudut penggunaan
jilbab, hukum cambuk, penggunaan aksara Jawi, dan hal-hal
lain yang cenderung menakutkan. Padahal, konsep Islam yang
kaffah itu tidaklah demikian halnya. Islam sebagai sebuah
agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya
haruslah dipandang sebagai sebuah agama yang bermuara pada
”keselamatan”, ”kesejahteraan” umat di muka bumi ini. Itu
sebabnya, sejak dahulu Islam memberi tempat atau ruang yang
layak bagi umat agama lain dan mengajak umat muslim untuk
menjalankan syariat Islam itu secara menyeluruh, tidak
setengah-setengah. Karena itu, dalam konsep syariat Islam
ada pengaturan yang khusus tentang kewajiban dan hak setiap
orang sehingga kedua hal tersebut dapat berjalan
bersama-sama. Bila salah satunya diabaikan maka efek/akibat
sangat dekat dengan nilai negative.
Sebagai sebuah daerah yang didera konflik berkepanjangan dan
tsunami Desember 2004, kehidupan rakyat Aceh masih jauh
tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain di
Indonesia. Ketertinggalan tersebut tidak hanya dari sudut
sosial ekonomi, tetapi juga dari aspek pendidikan dan hak
dasar penduduk lainnya. Usaha pemerintah RI untuk membangun
kembali Aceh pasca tsunami dan MoU Helsinki belum maksimal,
belum sesuai dengan kebutuhan real saat ini. Kucuran dana
yang melimpah ke Aceh untuk program rehab-rekon pasca
tsunami dan dana rekonsiliasi pasca-MoU Helsinki ternyata
belum mampu meredam gejolak dalam masyarakat. Persoalan
perumahan bagi korban tsunami dan korban konflik, persoalan
dana ganti rugi/kompensasi bagi mantan kombatan dan korban,
persoalan pendidikan bagi anak-anak korban, persoalan
pemberdayaan ekonomi, persoalan kesehatan dan trauma healing
bagi korban, serta berbagai persoalan lain yang berkait
dengan hak dasar korban masih belum terpenuhi sebagaimana
yang diharapkan. Peran BRR dan BRA sebagai lembaga
pemerintah yang dimandatkan untuk menyelesaikan persoalan
itu belum maksimal, sehingga gejolak dan kefrustasian warga
tetap muncul dari hari ke hari. Berita-berita di media cetak
dan media elektronik lokal masih didominasi dengan hal-hal
seperti itu.
Ulama dan santri sebagai bagian yang tak terpisahkan dan
berada di tengah-tengah masyarakat sering betul dihadapkan
pada berbagai persoalan tersebut. Sebagai salah seorang
tokoh di tengah-tengah masyarakat, ulama sering sekali
didatangi warga sekitar untuk melaporkan, menyampaikan
keluhan, dan diminta melakukan aksi tertentu untuk keluar
dari berbagai persoalan yang mereka hadapi. Pada posisi ini
ulama berada pada posisi advisor, inisiator, atau mungkin
juga advokator terhadap berbagai persoalan yang dihadapi
masyarakatnya. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada satu
rekaman deskriptif pun tentang peran para ulama di Aceh
dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi
masyarakat pascatsunami dan pascapenandatangan MoU Helsinki.
Karena itu, Ikatan Santri Dayah Aceh (Rabithah Thaliban
Aceh, RTA) bermaksud melakukan satu riset khusus tentang
peran ulama dalam hal tersebut sebagai langkah awal pemetaan
modal sosial ulama sebagai salah satu kelompok yang memiliki
tempat sendiri dalam masyarakat Aceh. Pemetaan modal sosial
ini diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat
tentang ”kekaffahan” syariat Islam sebagai sebuah agama yang
sudah menyatu dengan adat dan budaya masyarakat Aceh sejak
zaman dahulu. Di samping itu, pemetaan ini juga menjadi
penting karena pemerintah telah menerapkan syari’at Islam di
Nanggroe Aceh Darussalam dalam beberapa tahun terakhir.
Namun demikian, sampai saat ini penerapan syari’at Islam di
NAD belum mampu menjawab semua persoalan dimasyarakat. Masih
banyak qanun yang belum dihasilkan oleh pemerintah untuk
menjawab problema masyarakat Aceh. Yang menjadi pertanyaan
kita sekarang, kapan pemerintah akan menyempurnakan
qanun-qanun tersebut, sehingga bukan hanya untuk masyarakat
yang berlaku qanun tersebut, akan tetapi pejabat di
institusi-institusi pemerintah juga mendapat perlakuan yang
sama dengan masyarakat, karena dalam pandangan Islam hanya
Iman dan Taqwa yang membedakan seseorang, bukan karena
aparatur negara atau masyarakat sipil.
|
|
3. Tujuan
Program
|
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan satu deskripsi
ilmiah populer tentang kapasitas/ modal sosial yang dimiliki
ulama/santri dalam memperjuangkan hak dasar masyarakat,
khususnya hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan,
pekerjaan, pangan/gizi yang baik, dan hak untuk hidup dalam
situasi yang damai..
|
|
4.
Jenis Kegiatan
|
1.
Workshop Project Design
· Workshop
project design ini sangat diperlukan untuk membekali
pengetahuan dan keterampilan para peserta tentang dasar
pemikiran program, tujuan program, output kegiatan, teknik
sampling, metode/teknik pengumpulan data, teknik pengolahan
data, teknik penulisan laporan awal dan berbagai hal lain
yang berkaitan dengan riset dokumentasi modal social
ulama/santri dayah Aceh
§ Workshop
ini bertujuan meningkatkan kapasitas calon peneliti yang
akan melakukan riset lapangan tentang peran serta
ulama/santri dalam perjuangan akses hak
pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan,
perdamaian, pangan/gizi yang baik.
§ Workshop
ini akan diikuti oleh 14 orang calon peneliti mewakili
cabang RTA Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh
Timur, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil,
Aceh Selatan, ABDYA, Aceh Jaya, Aceh Barat, Sabang; Setiap
cabang dimintakan mengirim satu orang yang akan menjadi
ujung tombak dalam program ini.
§ Workshop
ini akan dilaksanakan di Banda Aceh, selama 4 hari; Calon
fasilitator kegiatan adalah Tedjo Bayu, Jakarta, dan
Ramadhana Lubis (IMPACT Banda Aceh) atau Budi Arianto (JKMA
Banda Aceh)
§ Output
kegiatan ini adalah TOR pemetaan beserta dengan perangkat
pengumpulan data.
2.
Pelaksanaan Riset Lapangan
§ Kegiatan
ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Workshop Project
Design. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data (cerita
sukses, proses, anekdot) keterlibatan ulama/santri dayah
dalam perjuangan
akses hak
pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan,
perdamaian, pangan/gizi yang baik, yang selama ini telah
dilakukan secara non formal
§ Metode:
grounded research: perekaman, interview/ wawancara, dan
observasi partisipatif.
§ Output:
laporan awal dalam bentuk deskripsi profile tokoh yang
diteliti beserta
cerita
sukses, proses, dan anekdot keterlibatan ulama/santri dayah
dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan,
perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik,
yang selama ini telah dilakukan secara non formal
§ Kelompok
sasaran dari pemetaan dan dokumentasi yang akan dilakukan
ini adalah Pimpinan Dayah, Ulama/Tokoh masyarakat nondayah,
dan santri yang terlibat dalam perjuangan
akses hak
pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan,
perdamaian, pangan/gizi yang baik, secara nonformal ataupun
formal,
§ Wilayah
kerja:
Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh
Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh
Selatan, ABDYA, Aceh Jaya, Aceh Barat, Sabang.
§ Waktu:
diprediksikan akan selesai dalam jangka waktu 1,5 (satu
setegah) bulan.
§ Pelaksana
kegiatan pengumpulan data adalah 14 orang peneliti yang
telah mengikuti pelatihan/workshop Project Design.
3.
Workshop Evaluasi Penulisan Laporan Hasil
Riset Pemetaan
· Kegiatan
ini dilaksanakan untuk mengkompilasikan dan mengakuratkan
data yang diperoleh dari berbagai daerah untuk menghasilkan
satu laporan riset yang mampu menggambarkan peran dan
keterlibatan para ulama dan santri
dalam
perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan,
perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik,
secara nonformal ataupun formal.
· Evaluasi
ini diikuti oleh semua enemurator (14 orang) yang terlibat
dalam kegiatan riset lapangan ditambah dengan konsultan dan
tim kompilasi.
· Output
kegiatan: Terakomulasinya data yang akurat dan draf awal
buku.
· Waktu:
2 hari, tempat kegiatan di Banda Aceh.
· Fasilitator
Kegiatan: Ramadhan Lubis (IMPACT Banda Aceh) dan Budi
Arianto (JKMA Aceh)
4.
Pencetakan dan Penerbitan buku
§ Kegiatan
ini merupakan kegiatan lanjutan pascaseminar hasil riset.
Masukan dalam kegiatan seminar akan ditindaklanjuti melalui
kegiatan revisi dan penyempurnaan draf buku sebelum
diterbitkan dalam bentuk buku.
§ Waktu
yang diperlukan untuk revisi, layout, dan pencetakan
diprediksikan 1 bulan.
§ Jumlah
buku yang akan dicetak
sebanyak 3.000 exemplar:
§ 1.000.exemplar
buku kumpulan keseluruhan hasil pemetaan untuk konsumsi
publik ;
§ 2.000
eksamplar berupa buku saku yang hanya memuat anekdot, cerita
sukses, dan hal-hal yang unik tentang keterlibatan
ulama/santri dalam kegiatan advokasi hak dasar masyarakat
untuk konsumsi anak-anak dan guru-guru TPA/madrasah
ibtidaiyah.
5.
Lounching dan Diskusi Bedah Buku
§ Launching
buku dilakukan melalui kegiatan diskusi bedah buku di Banda
Aceh yang diikuti oleh
200 orang yang tergabung
dalam NGO local, nasional, internasional, mahasiswa,
pers lokal,
serta beberapa pimpinan dayah di Banda Aceh dan Aceh Besar.
§ Diskusi
ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan ke publik tentang
peran dan keterlibatan para ulama dan santri
dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan,
perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik,
secara nonformal ataupun formal.
§ Output
kegiatan: hasil riset terpublikasikan dan mendapat respon
dari peserta sebagai bahan masukan tambahan bagi
penyempurnaan hasil riset awal.
|
|
5.
Indikator Pencapaian Program
|
1. Terlaksananya
workshop Project Design sesuai dengan TOR.
(Verifikasi:
laporan kegiatan, rekaman proses, foto, Rancangan TOR Riset
Lapangan)
2. 14
orang calon peneliti lapangan terlatih
(Verifikasi
: Documents CV peserta, Absensi dan lembaran evaluasi)
3. Terlaksanya
penelitian lapangan sesuai dengan TOR. (Verifikasi : Draf
laporan penelitian lapangan per daerah)
4. Data
laporan lapangan per daerah terkompilasi sebagai data yang
akurat (Verifikasi : Draf kompilasi data riset lapangan
secara menyeluruh)
5. Terlaksananya
kegiatan
Workshop Evaluasi Penulisan Laporan Hasil
Riset Pemetaan sesuai
dengan TOR (Verifikasi: Daftar hadir peserta, foto kegiatan,
notulensi kegiatan, kliping koran)
6. Buku
diterbit dan terdistribusikan sesuai dengan TOR
(Verifikasi
: Buku, kontrak percetakan, daftar distribusi)
|
|
6. Hasil
yang diharapkan
|
1.
Kapasitas staf RTA di NAD dalam melaksanakan riset dan
mempublikasikan hasil riset lapangan semakin baik.
2.
Peran dan keterlibatan ulama/santri dayah dalam melakukan
advokasi hak dasar masyarakat di Aceh terdokumentasikan dan
menjadi bahan bacaan alternatif untuk memperkaya khasanah
bacaan tentang kekaffahan Islam sebagai sebuah agama
mayoritas masyarakat di Provinsi NAD.
|
|
7.
Kelompok Sasaran
|
Abu-abu Pimpinan Dayah, Ulama tempatan, Aktivs Santri di
seluruh Provinsi NAD.
|
|
8. Rencana
Pemantauan dan Evaluasi
|
a.
Pemantauan
Pemantauan
dilakukan oleh PB RTA dan konsultan untuk memastikan riset
berjalan sesuai dengan TOR dan jadwal yang disepakati. Bila
diperlukan, tim pemantau dan konsultan akan melakukan
asistensi ke lapangan. Pemantauan dilakukan melalui
komunikasi melalui telepon/internet, kunjungan lapangan
(bila diperlukan)
b. Evaluasi
Evalausi
dilakukan
untuk mengetahui tingkat capaian hasil dari pelaksanaan
kegiatan yang sudah dilakukan. Evaluasi dilaksanakan melalui
pertemuan anggota tim riset lapangan saat penyerahan draf
laporan riset/presentasi hasil riset per daerah
|
|
9. Rencana
Keberlanjutan Program
|
§ Temuan-temuan
dalam kegiatan riset lapangan beserta masukan saat seminar
hasil akan dijadikan bahan awal bagi RTA untuk menyusun
rekomendasi khusus bagi Pemda NAD atau Pemda Kabupaten/Kota
tentang perlunya pelibatan ulama dan santri secara formal
dalam advokasi hak dasar masyarakat.
§ Bila
diperlukan, RTA akan melakukan pengorganisasian masyarakat
untuk melakukan tuntutan dan kritikan pada Pemda NAD atau
Pemda Kab/Kota untuk memenuhi kewajiban pemerintah terhadap
mereka.
§ Bila
memungkinkan, RTA akan menyusun draf qanun alternatif yang
mengatur tentang pelaksaan syari’at Islam di Aceh pada masa
yang akan datang.
|
|
10.
Pengalaman Organisasi dalam menangani permasalahan yang sama
dengan kegiatan yang sedang dilakukan
|
Rabithah
Thaliban Aceh (RTA) telah mempunyai pengalaman dalam
melaksanakan kegiatan serupa, seperti ;
1. Mengorganisir
500 ulama se NAD dalam kegiatan seratus hari tsunami dan
musyawarah ulama se nad pada tanggal 8-12 april 2005
bekerjasama dengan TIFA Foundation
2. Musabaqah
Fahmil Kutub IV kerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh.
3. Kerja
sama dengan CRS program Penguatan Peran Social Ulama
Membangun Aceh Damai Dan Demokratis se-NAD.
4. Kerja
sama dengan CRS program Penguatan Peran Social Ulama
Membangun Aceh Damai Dan Demokratis se-NAD
5. Program
Assessment yang dialkukan oleh UNICEF dan Save the Children
(sedang berjalan).
|
|
11. Sumber
Pendanaan Lain (Untuk yang diusulkan program)
|
Dana yang
diusulkan ke Tifa Rp261.080.000,00. Skenario II
Rp279.480.000,00. Sumber dana lain belum ada.
|
|
12. Waktu
Pelaksanaan Program
|
5 (lima)
bulan; mulai dari April – Agustus 2007.
Skenario II:
7 (tujuh) bulan, April—Desember 2007
|
|
13. Daerah
Cakupan Program
|
Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh
Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh
Selatan, ABDYA, Aceh Jaya, Aceh Barat, Sabang.
|
|
14. Tenaga
Pelaksana
|
Coordinator
Program : Tgk. Al-Furqan
Sektaris
Program : Tgk. Sadikin Sulaiman
Bendahara
Program : Tgk. Bahrifal Umar
|
|
15. Pihak
/Organisasi lain yang terkait
|
1.
Cabang RTA di kabupaten/kota di Provinsi NAD
2. IMPACT
Banda Aceh
|
|