Tanggal: Home | Program RTA | Berita | RTA Cabang | Profile Tokoh | Forum | About | Contact | Donasi

RABITHAH THALIBAN ACEH

               (IKATAN SANTRI DAYAH ACEH)

MERAJUT UKHUWAH MEMBANGUN PERADABAN
Programs
 

menu

menu Home


menu Program RTA

sub menu general programs

sub menu update programs

sub menu planning programs

sub menu finished programs

 

menu Berita

sub menu general news

sub menu full news

 

menu RTA cabang

sub menu kantor cabang

sub menu kegiatan RTA cabang

sub menu profile RTA cabang

sub menu full kegiatan

 

menu Profile Tokoh

sub menu daftar nama tokoh

sub menu tentang tokoh

 

menu Forum Diskusi

 

menu About RTA

sub menu history

sub menu visi dan misi

sub menu struktur organisasi

sub menu profile dan portofolio

sub menu peta website

 

menu Contact

sub menu hubungi RTA

sub menu buku tamu

 

menu donasi

sub menu berikan donasi

sub menu daftar donatur

 

mesin pencari data

 

 

 

Tanggal:
Su Mo Tu We Th Fr Sa
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
 
Update Programs

Pemetaan dan dokumentasi Modal Social Ulama/Santri Dayah Dalam Memperjuangkan Hak Dasar  Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) di Provinsi NAD

INFORMASI DASAR (Bagian ini harus diisi lengkap)
1.   Nama Organisasi
Rabithah Thaliban Aceh (RTA)/ Ikatan  Santri Dayah Nanggroe Aceh Darussalam.
2.   Alamat Lengkap Organisasi
 
 
 
 
Jl.Tgk.Abdullah Ujong Rimba.
 No.26 Taman Sari – Banda Aceh
Telp/fax. 0651 – 34480
e-mail : santridayahaceh@yahoo.com
website : www.santridayahaceh.org (dalam proses design)
3.   Status
ORMAS
4.   Akte Notaris Pendirian
Sospol. 220/0416
Tanggal : 23 Juli 1999, atas nama : PB.Rabithah Tahliban Aceh
 
5.   Susunan Pengurus
Nama
Jabatan
1. Tgk. H.Faisal Ali
2. Tgk. Taufik Hasan, S.HI
3. Tgk. Amirullah Ja’far
 
Rais’Am (Ketua)
Katib’Am (Sekum)
Bendum
6.   Contact Person
Tgk.H.Faisal Ali                             : 0811683831
7.   Pemberi Dana
Yayasan TIFA
 
10. Rekening Bank milik organisasi* 
Nama: Rabithah Thaliban Aceh
Nomor Rek: 0100193359
Bank: Syariah Mandiri
Cabang: Aceh Utama
INFORMASI PROGRAM

1.   Nama Program

Riset Pemetaan dan dokumentasi Modal Social Ulama/Santri Dayah Dalam Memperjuangkan Hak Dasar  Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) di Provinsi NAD

2.   Latar Belakang/ Permasalahan yang ada
Penegakan syari’at Islam yang khaffah  di Aceh akhir-akhir ini cenderung formalistik. Syariat Islam bagi masyarakat dewasa ini seakan-akan hanya dilihat dari sudut penggunaan jilbab, hukum cambuk, penggunaan aksara Jawi, dan hal-hal lain yang cenderung menakutkan. Padahal, konsep Islam yang kaffah itu tidaklah demikian halnya. Islam sebagai sebuah agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya haruslah dipandang sebagai sebuah agama yang bermuara pada ”keselamatan”, ”kesejahteraan” umat di muka bumi ini. Itu sebabnya, sejak dahulu Islam memberi tempat atau ruang yang layak bagi umat agama lain dan mengajak umat muslim untuk menjalankan syariat Islam itu secara menyeluruh, tidak setengah-setengah. Karena itu, dalam konsep syariat Islam ada pengaturan yang khusus tentang kewajiban dan hak setiap orang sehingga kedua hal tersebut dapat berjalan bersama-sama. Bila salah satunya diabaikan maka efek/akibat sangat dekat dengan nilai negative.
Sebagai sebuah daerah yang didera konflik berkepanjangan dan tsunami Desember 2004, kehidupan rakyat Aceh masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Ketertinggalan tersebut tidak hanya dari sudut sosial ekonomi, tetapi juga dari aspek pendidikan dan hak dasar penduduk lainnya. Usaha pemerintah RI untuk membangun kembali Aceh pasca tsunami dan MoU Helsinki belum maksimal, belum sesuai dengan kebutuhan real saat ini. Kucuran dana yang melimpah ke Aceh untuk program rehab-rekon pasca tsunami dan dana rekonsiliasi pasca-MoU Helsinki ternyata belum mampu meredam gejolak dalam masyarakat. Persoalan perumahan bagi korban tsunami dan korban konflik, persoalan dana ganti rugi/kompensasi bagi mantan kombatan dan korban, persoalan pendidikan bagi anak-anak korban, persoalan pemberdayaan ekonomi, persoalan kesehatan dan trauma healing bagi korban, serta berbagai persoalan lain yang berkait dengan hak dasar korban masih belum terpenuhi sebagaimana yang diharapkan. Peran BRR dan BRA sebagai lembaga pemerintah yang dimandatkan untuk menyelesaikan persoalan itu belum maksimal, sehingga gejolak dan kefrustasian warga tetap muncul dari hari ke hari. Berita-berita di media cetak dan media elektronik lokal masih didominasi dengan hal-hal seperti itu.
Ulama dan santri sebagai bagian yang tak terpisahkan dan berada di tengah-tengah masyarakat sering betul dihadapkan pada berbagai persoalan tersebut. Sebagai salah seorang tokoh di tengah-tengah masyarakat, ulama sering sekali didatangi warga sekitar untuk melaporkan, menyampaikan keluhan, dan diminta melakukan aksi tertentu untuk keluar dari berbagai persoalan yang mereka hadapi. Pada posisi ini ulama berada pada posisi advisor, inisiator, atau mungkin juga advokator terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada satu rekaman deskriptif pun tentang peran para ulama di Aceh dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat pascatsunami dan pascapenandatangan MoU Helsinki. Karena itu, Ikatan Santri Dayah Aceh (Rabithah Thaliban Aceh, RTA) bermaksud melakukan satu riset khusus tentang peran ulama dalam hal tersebut sebagai langkah awal pemetaan modal sosial ulama sebagai salah satu kelompok yang memiliki tempat sendiri dalam masyarakat Aceh. Pemetaan modal sosial ini diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat tentang ”kekaffahan” syariat Islam sebagai sebuah agama yang sudah menyatu dengan adat dan budaya masyarakat Aceh sejak zaman dahulu.  Di samping itu, pemetaan ini juga menjadi penting karena pemerintah telah menerapkan syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, sampai saat ini penerapan syari’at Islam di NAD belum mampu menjawab semua persoalan dimasyarakat. Masih banyak qanun yang belum dihasilkan oleh pemerintah untuk menjawab problema masyarakat Aceh. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang, kapan pemerintah akan menyempurnakan qanun-qanun tersebut, sehingga bukan hanya untuk masyarakat yang berlaku qanun tersebut, akan tetapi pejabat di institusi-institusi pemerintah juga mendapat perlakuan yang sama dengan masyarakat, karena dalam pandangan Islam hanya Iman dan Taqwa yang membedakan seseorang, bukan karena aparatur negara atau masyarakat sipil. 
3.   Tujuan Program
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan satu deskripsi ilmiah populer tentang kapasitas/ modal sosial yang dimiliki ulama/santri dalam memperjuangkan hak dasar masyarakat, khususnya hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan, pangan/gizi yang baik, dan hak untuk hidup dalam situasi yang damai..
4.       Jenis Kegiatan
 
 
1.       Workshop Project Design
·     Workshop project design ini sangat diperlukan untuk membekali pengetahuan dan keterampilan para peserta tentang dasar pemikiran program, tujuan program, output kegiatan, teknik sampling, metode/teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data, teknik penulisan laporan awal dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan riset dokumentasi modal social ulama/santri dayah  Aceh
§    Workshop ini bertujuan meningkatkan kapasitas calon peneliti yang akan melakukan riset lapangan tentang peran serta ulama/santri dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik.
§    Workshop ini akan diikuti oleh 14 orang calon peneliti mewakili cabang RTA Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Selatan, ABDYA, Aceh Jaya, Aceh Barat, Sabang; Setiap cabang dimintakan mengirim satu orang yang akan menjadi ujung tombak dalam program ini.
§    Workshop ini akan dilaksanakan di Banda Aceh, selama 4 hari; Calon fasilitator kegiatan adalah Tedjo Bayu, Jakarta, dan Ramadhana Lubis (IMPACT Banda Aceh) atau Budi Arianto (JKMA Banda Aceh)
§    Output kegiatan ini adalah TOR pemetaan beserta dengan perangkat pengumpulan data.
2.       Pelaksanaan Riset Lapangan
§    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Workshop Project Design. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data (cerita sukses, proses, anekdot) keterlibatan ulama/santri dayah dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik, yang selama ini telah dilakukan secara non formal
§    Metode: grounded research: perekaman, interview/ wawancara, dan observasi partisipatif.
§    Output: laporan awal dalam bentuk deskripsi profile tokoh yang diteliti beserta cerita sukses, proses, dan anekdot keterlibatan ulama/santri dayah dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik, yang selama ini telah dilakukan secara non formal
§    Kelompok sasaran dari pemetaan dan dokumentasi yang akan dilakukan ini adalah Pimpinan Dayah, Ulama/Tokoh masyarakat nondayah, dan santri yang terlibat dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik, secara nonformal ataupun formal,
§    Wilayah kerja: Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Selatan, ABDYA, Aceh Jaya, Aceh Barat, Sabang.
§    Waktu: diprediksikan akan selesai dalam jangka waktu 1,5 (satu setegah) bulan.
§    Pelaksana kegiatan pengumpulan data adalah 14 orang peneliti yang telah mengikuti pelatihan/workshop Project Design.
3.       Workshop Evaluasi Penulisan Laporan Hasil Riset Pemetaan
·     Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengkompilasikan dan mengakuratkan data yang diperoleh dari berbagai daerah untuk menghasilkan satu laporan riset yang mampu menggambarkan peran dan keterlibatan para ulama dan santri dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik, secara nonformal ataupun formal.
·     Evaluasi ini diikuti oleh semua enemurator (14 orang) yang terlibat dalam kegiatan riset lapangan ditambah dengan konsultan dan tim kompilasi.
·     Output kegiatan: Terakomulasinya data yang akurat dan draf awal buku.
·     Waktu: 2 hari, tempat kegiatan di Banda Aceh.
·     Fasilitator Kegiatan: Ramadhan Lubis (IMPACT Banda Aceh) dan Budi Arianto (JKMA Aceh)
4.       Pencetakan dan Penerbitan buku
§    Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan pascaseminar hasil riset. Masukan dalam kegiatan seminar akan ditindaklanjuti melalui kegiatan revisi dan penyempurnaan draf buku sebelum diterbitkan dalam bentuk buku.
§    Waktu yang diperlukan untuk revisi, layout, dan pencetakan diprediksikan 1 bulan.
§    Jumlah buku yang akan dicetak sebanyak 3.000 exemplar:
§    1.000.exemplar buku kumpulan keseluruhan hasil pemetaan untuk konsumsi publik ;
§    2.000 eksamplar berupa buku saku yang hanya memuat anekdot, cerita sukses, dan hal-hal yang unik tentang keterlibatan ulama/santri dalam kegiatan advokasi hak dasar masyarakat untuk konsumsi anak-anak dan guru-guru TPA/madrasah ibtidaiyah.
5.       Lounching dan Diskusi Bedah Buku
§    Launching buku dilakukan melalui kegiatan diskusi bedah buku di Banda Aceh yang diikuti oleh 200 orang yang tergabung dalam NGO local, nasional, internasional, mahasiswa, pers lokal, serta beberapa pimpinan dayah di Banda Aceh dan Aceh Besar.
§    Diskusi ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan ke publik tentang peran dan keterlibatan para ulama dan santri dalam perjuangan akses hak pendidikan, kesehatan, perempuan, perumahan, pekerjaan, perdamaian, pangan/gizi yang baik, secara nonformal ataupun formal.
§    Output kegiatan: hasil riset terpublikasikan dan mendapat respon dari peserta sebagai bahan masukan tambahan bagi penyempurnaan hasil riset awal.
5.   Indikator Pencapaian Program
 
1.   Terlaksananya workshop Project Design sesuai dengan TOR. (Verifikasi: laporan kegiatan, rekaman proses, foto, Rancangan TOR Riset Lapangan)
2.   14 orang calon peneliti lapangan terlatih
(Verifikasi : Documents CV peserta, Absensi dan lembaran evaluasi)
3.   Terlaksanya penelitian lapangan sesuai dengan TOR. (Verifikasi : Draf laporan penelitian lapangan per daerah)
4.   Data laporan lapangan per daerah terkompilasi sebagai data yang akurat (Verifikasi : Draf kompilasi data riset lapangan secara menyeluruh)
5.   Terlaksananya kegiatan Workshop Evaluasi Penulisan Laporan Hasil Riset Pemetaan sesuai dengan TOR (Verifikasi: Daftar hadir peserta, foto kegiatan, notulensi kegiatan, kliping koran)
6.   Buku diterbit dan terdistribusikan sesuai dengan TOR
(Verifikasi : Buku, kontrak percetakan, daftar distribusi)
6. Hasil yang diharapkan
1. Kapasitas staf RTA di NAD dalam melaksanakan riset dan mempublikasikan hasil riset lapangan semakin baik.
2. Peran dan keterlibatan ulama/santri dayah dalam melakukan advokasi hak dasar masyarakat di Aceh terdokumentasikan dan menjadi bahan bacaan alternatif untuk memperkaya khasanah bacaan tentang kekaffahan Islam sebagai sebuah agama mayoritas masyarakat di Provinsi NAD.
7.   Kelompok Sasaran
Abu-abu Pimpinan Dayah, Ulama tempatan, Aktivs Santri di seluruh Provinsi NAD.
8.   Rencana Pemantauan dan Evaluasi
a. Pemantauan
Pemantauan dilakukan oleh PB RTA dan konsultan untuk memastikan riset berjalan sesuai dengan TOR dan jadwal yang disepakati. Bila diperlukan, tim pemantau dan konsultan akan melakukan asistensi ke lapangan. Pemantauan dilakukan melalui komunikasi melalui telepon/internet, kunjungan lapangan (bila diperlukan)
b. Evaluasi
Evalausi dilakukan untuk mengetahui tingkat capaian hasil dari pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan. Evaluasi dilaksanakan melalui pertemuan anggota tim riset lapangan saat penyerahan draf laporan riset/presentasi hasil riset per daerah
9.   Rencana Keberlanjutan Program
§    Temuan-temuan dalam kegiatan riset lapangan beserta masukan saat seminar hasil akan dijadikan bahan awal bagi RTA untuk menyusun rekomendasi khusus bagi Pemda NAD atau Pemda Kabupaten/Kota tentang perlunya pelibatan ulama dan santri secara formal dalam advokasi hak dasar masyarakat. 
§    Bila diperlukan, RTA akan melakukan pengorganisasian masyarakat untuk melakukan tuntutan dan kritikan pada Pemda NAD atau Pemda Kab/Kota untuk memenuhi kewajiban pemerintah terhadap mereka.
§    Bila memungkinkan, RTA akan menyusun draf qanun alternatif yang mengatur tentang pelaksaan syari’at Islam di Aceh pada masa yang akan datang.
10.  Pengalaman Organisasi dalam menangani permasalahan yang sama dengan kegiatan yang sedang dilakukan
Rabithah Thaliban Aceh (RTA) telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan kegiatan serupa, seperti ;
1.   Mengorganisir 500 ulama se NAD dalam kegiatan seratus hari tsunami dan musyawarah ulama se nad pada tanggal 8-12 april 2005 bekerjasama dengan TIFA Foundation
2.   Musabaqah Fahmil Kutub IV kerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh.
3.   Kerja sama dengan CRS program Penguatan Peran Social Ulama Membangun Aceh Damai Dan Demokratis se-NAD.
4.   Kerja sama dengan CRS program Penguatan Peran Social Ulama Membangun Aceh Damai Dan Demokratis se-NAD
5.   Program Assessment yang dialkukan oleh UNICEF dan Save the Children (sedang berjalan).
11. Sumber Pendanaan Lain (Untuk yang diusulkan program)
Dana yang diusulkan ke Tifa Rp261.080.000,00. Skenario II Rp279.480.000,00. Sumber dana lain belum ada.
12. Waktu Pelaksanaan Program
 
5 (lima) bulan; mulai dari April – Agustus 2007.
Skenario II: 7 (tujuh) bulan, April—Desember 2007
13. Daerah Cakupan Program
Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Selatan, ABDYA, Aceh Jaya, Aceh Barat, Sabang.
14. Tenaga Pelaksana
Coordinator Program    : Tgk. Al-Furqan
Sektaris Program         : Tgk. Sadikin Sulaiman
Bendahara Program      : Tgk. Bahrifal Umar
15. Pihak /Organisasi lain yang terkait
1. Cabang RTA di kabupaten/kota di Provinsi NAD
2.  IMPACT Banda Aceh

 

 

home | program RTA | berita RTA | RTA cabang | profile tokoh | forum | about | contact RTA | donasi

Copyright © Ikatan Santri Dayah Aceh - 2007. All rights reserved.
Powered by e-Padi Network